Andi Ahmad S
Rabu, 03 Juni 2026 | 21:09 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi proyek makan bergizi.
  • Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan mengintervensi proses tender demi menguntungkan pihak serta yayasan terafiliasi mereka.
  • Kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini terungkap saat Dadan Hindayana sedang melaksanakan ibadah haji di luar negeri.

News: - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, terutama karena dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Berikut adalah 7 fakta krusial di balik kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut:

1. Tersangka Ditetapkan Saat Sedang Menunaikan Ibadah Haji

Fakta unik terungkap dari kesaksian warga di sekitar kediaman pribadinya di Tanah Sareal, Kota Bogor. Menurut tetangganya, Hamzah (64), Dadan Hindayana beserta keluarga sudah meninggalkan rumah sejak musim haji dimulai. Dadan dipastikan sedang berada di Tanah Suci saat Kejagung mengumumkan status hukumnya pada Rabu (3/6/2026).

2. Libatkan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Dadan tidak sendiri. Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga bekerja sama dalam mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional agar menguntungkan kelompok tertentu.

3. Mark-up Fantastis Motor Listrik Senilai Rp1,035 Triliun

Baca Juga: Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah

Salah satu poin paling mencolok dalam penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik. Penyidik menemukan adanya mark-up harga yang sangat tidak wajar. Mirisnya, dana tersebut dibayarkan kepada PT YAT, vendor yang ditemukan tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi.

4. Korupsi Masif pada Item Sepatu, Tablet, hingga Televisi

Selain kendaraan operasional, praktik penggelembungan harga juga merambah ke pengadaan barang konsumsi dan atribut lainnya:

  • 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan.
  • 31.994 unit tablet (komputer genggam) dengan harga yang di-mark up.
  • 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
  • 5. Intervensi Terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka secara aktif mengintervensi PPK dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Tujuannya agar syarat-syarat dalam pengadaan barang dan jasa tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan, melainkan disesuaikan untuk memenangkan vendor tertentu.

6. Aliran Dana ke Yayasan Pribadi (Miliaran Per Hari)

Load More